Jakarta –
Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap LSM asing Greenpeace, jika pemerintah tidak menindaknya.
“Greenpeace sebagai LSM asing jelas sudah melanggar hukum. Pemerintah harus tegas,” kata Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, di Jakarta, Selasa.
Menurut Habib Selon, panggilan akrab Habib Salim Alatas, FPI mendapat banyak laporan dari masyarakat dan ormas tentang sepak terjang Greenpeace.
Menurutnya, ada tiga dosa yang dilakukan LSM asing tersebut.
Pertama, keberadaan Greenpeace di Jakarta sebagai LSM adalah liar karena tidak melapor dan terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta.
Dosa kedua, Greenpeace sering melakukan kebohongan dengan data-data palsu dan menggunakan data tersebut untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri.
“Jelas sekali kehadiran Greenpeace adalah perwakilan negara asing untuk menekan negara kita,” katanya.
Dosa ketiga, lanjutnya, Greenpeace dalam membiayai kegiatannya disokong oleh dana haram yaitu dana lotere dari negara Belanda.
Bukti yang tidak dapat dielakkan, kata Habib Selon, dapat dilihat di situs Greenpeace.
Dalam situs tersebut, katanya, terpampang foto perwakilan Greenpeace menerima dana haram dari lotere di Belanda dan Eropa. Untuk tahun 2010 saja, Greenpeace menerima dana 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp31,153 m,iliar dari Postcode Lottery.
“Ini duit haram, duit judi. Ini LSM Greenpeace udah kagak bener, FPI bakal usir mereka dari Jakarta,” katanya.
Atas dasar tersebut, FPI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumham harus segera mengusir dan melarang kegiatan Greenpeace di Indonesia.
Pemerintah dapat meniru langkah pemerintah Kanada, Selandia Baru, dan China yang telah mengusir dan mengharamkan Greenpeace di negaranya.
“Greenpeace tidak lebih hanya sebagai kaki tangan negara asing, negara-negara kafir. Greenpeace dengan dana haramnya memang sengaja di-setting untuk menekan negara-negara berkembang seperti Indonesia,” katanya.
(S024/I007)
Sumber : analisadaily.com
Comments
Komentar Anda