Site icon Mandailing Online

Genjot PAD Dari Air Bawah Tanah, Sosialisasi Digalakkan

NATAL (Mandailing Online) – Upaya mengenjot pendapatan asli daerah terus digerakkan Pemkab Mandailing Natal (Madina), salah satunya dari sektor air bawah tanah.

Salah satu kiatnya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah bagi kegiatan komersil.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pertambangan dan Energi Madina di mess Pemprovsu di Natal, Kamis (19/12/2013) termasuk dalam rangkaian upaya itu.

Peserta terdiri dari para pengusaha depot isi ulang air minum, restoran/rumah makan, hotel/penginapan, pengusaha perkebunan dan lainnya.

Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan dan Energi Madina, M.Affan menyatakan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturang Bupati Madina Nomor 58 Tahun 2011 dengan target peningkatan pendapatan asli daerah melalui kesadaran untuk membayar retribusi pemanfaatan air bawah tanah dari para pengusaha.

Target dari sosialisasi, selain timbulnya kesadaran untuk membayar retribusi, juga diharapkan terjalinnya hubungan yang erat antara pemerintah dan subjek pajak.

Para subjek pajak juga diupayakan kian memahami mengerti tentang peraturan pemanfaat air bawah tanah serta memahami kewenangan pemerintah daerah.

Lebih rinci dijelaskan Affan, yang dimaksud dengan air bawah tanah adalah mata air, sumur bor/sumur galian, yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersil yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan.

Sebagai contoh, misalkan saja sebuah perusahaan perkebunan yang memiliki ratusan karyawan dan harus memenuhi kebutuhan air bagi rumah tangga para karyawannya, maka dibuatlah sumur bor.

“Memang air dari sumur bor tersebut digunakan untuk keperluan para masyarakat yang ada di wilayah perusahaan sebagai karyawannya, namun hal itu berada pada wilayah kewajiban dan tanggung jawab pihak perusahaan untuk menyediakannya kepada semua kariawannya, nah seperti ini sudah diwajibkan untuk membayar pajak retribusi pemanfaatan air bawah tanah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Peliput : Muhammad Ali Hanafiah
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version