SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Pengalihan penanganan seluruh sekolah lanjutan atas (SLTA) dari kabupaten/kota kepada provinsi dikabarkan akan menggilas para guru honorer alias akan diberhentikan.
Oleh karenanya, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Tabagsel, H.Ridwan rangkuty,SH.MH dalam surat terbuka kepada gubernur Sumatera Utara dan para bupati serta walikota se-Sumut, Jum’at (18/11) mendesak dilakukan upaya penyelematan para guru honorer SLTA.
Di dalam surat terbuka itu, Ridwan menyatakan otonomi daerah semakin dikebiri oleh pemerintah pusat. Banyak kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat.
Salah satunya adalah pengalihan/penarikan kewenangan pemerintah kabupaten /kota dalam pengelolaan pendidikan menengah setingkat SLTA, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi terhitung sejak 1 Januari 2017.
Termasuk pengangkatan, pemberhentian guru dan kepala sekolah, pengelolaan aset, dan penggajian guru PNS setingkat SLTA. Sehingga pemerintah kabupaten /kota telah kehilangan asset, guru dan pengelolaan pendidikan setingkat SLTA tersebut.
Yang menjadi polemik dan permasalahan belakang ini adalah status guru honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer di SLTA yang gajinya berasal dan bersumber dari APBD kabupaten/kota. Apakah mereka guru honorer tersebut akan digaji oleh pemerintah provinsi atau tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota?.
Issu yang berkembang bahwa guru honorer SMU/SMK di Sumatera Utara akan dirumahkan atau diberhentikan. Kecuali bupati atau walikota bersedia menampung gaji mereka dalam APBD dengan membuat surat pernyataan kesediaan kepada gubernur.
Jika Issu tersebut benar bahwa guru honorer SMA/SMK akan diberhentikan atau di rumahkan, maka ratusan guru honorer SMA/SMK akan menjadi pengangguran intelektual, dan dapat memicu permasalahan baru.
Seharusnya gubernur dan bupati/walikota tidak mengorbankan mereka yang sudah mengabdi sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa sebagai guru honorer dengan gaji apa adanya.
Gubernur atau bupati/walikota harus menghargai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, dengan tetap menampung gaji mereka dalam APBD Provinsi Sumut atau dalam APBD kabupaten /kota tiap tahunnya.
“Kita meminta kepada gubernur Sumatera Utara agar tidak mengorbankan guru honorer. Anggaran bidang pendidikan yang cukup tinggi dapat dipastikan akan mampu untuk menampung gaji mereka, dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten /kota mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memberikan kesempatan bekerja kepada mereka yang sudah berbakti dan mengabdi,” ujarnya.
Kepada pengurus organisasi guru honorer agar segera berkoordinasi dengan gubernur Sumatera Utara dan bupati /walikota untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer agar tetap memperoleh pekerjaan yang layak sebagai guru bakti di SMU/SMK.
Editor : Dahlan Batubara