MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu, melantik H Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah Provinsi setelah Surat Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi No 214/M Tahun 2014yang dikeluarkan 29 Desember 2014.
"Hasban diharapkan bisa mengemban tugas membantu Pemerintah Provinsi membawap Sumut ke arah lebih baik.Peran Sekda sangat strategis," kata Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho di Medan, Rabu (14/1).
Dia mengatakan itu usai melantik Sekda Sumut H Hasban Ritonga menggantikan H Nurdin Lubis yang sudah pensiun di November 2014.
Sekda, kata dia bertugas memastikan seluruh jajaran di Pemprov Sumut punya misi sama untuk memajukan Sumut. Menjawab pertanyaan wartawan tentang polemik penetapan dan pelantikan Sekda itu mengingat Hasban masih menjadi terdakwa di sengketa Sirkuit Pancing, Gatot menegaskan, langkah itu sudah sesuai prosedur.
Sebagai Gubernur, katanya ,dia hanya menjalankan dan mengamankan tugas Pemerintah Pusat. "Saya yakin semua akan berjalan baik.Pak Hasban bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan termasuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Selain Hasban yang Kepala Inspektorat, dua calon Sekda lainnya adalah Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan dan Kepala Bappeda Arsyad Lubis.
Sementara Hasban Ritonga mengaku siap menghadapi apapun yang terjadi dengan dilantiknya dia sebagai Sekda ditengah masih adanya kasus Sirkuit Pancing dimana Hasban menjadi terdakwa.
Dia mengakui, kesiapannya itu antara lain karena merasa tidak bersalah. "Sebagai warga negara Indonesia tentunya saya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.Tetapi dalam hati nurani, saya yakin, saya tidak bersalah," katanya.
Dia juga menegaskan, tugasnya sebagai Sekda tidak akan terganggu dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada pengacara dan kalaupun saya harus hadir, saya siap dan dipastikan bisa tetap menjalankan tugas sebagai Sekda dengan koodinasi terus dengan semua jajaran,"katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut H Sulaiman, mengatakan, sengketa Sirkuit Jalan Pancing Deliserdang, murni merupakan sengketa tapal batas dengan pihak PT Mutiara Development, bukan penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan, kata dia kesepakatan penetapan tapal batas antara Pemprov Sumut dan PT Mutiarapun sudah dilaksanakan pada 3 Desember 2014. "Jadi sudah tidak ada masalah," katanya.
Dia menegaskan kasus sirkuit yang menjadikan Hasban sebagai terdakwa, diawali dengan pembangunan sirkuit pada tahun 2007 dengan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2010 di atas tanah milik Pemprov Sumut.
Pembangunan track Sirkuit Multi Fungsi di atas lahan yang terletak di Medan Estate Percut Sei Tuan itu, pengelolaannya diserahkan kepada Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut pada tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan sirkuit tersebut menimbulkan sengketa karena setelah pengukuran ulang , ternyata sebagian dari track sirkuit berada di tanah yang merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Mutiara Development.
Sengketa tersebut kemudian memunculkan situasi yang kurang kondusif. Sehingga, katanya, pada 14 Agustus 2012 diadakan rapat lanjutan dan tercapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian yang ditandatangani Pemprov Sumut yang diwakili Assisten Administrasi Umum dan Aset Setda yang saat itu dijabat Hasban Ritonga.
Namun kesepakatan tersebut tidak dapat dijalankan sesuai perjanjian karena ada permasalahan teknis sirkuit yang disampaikan IMI Sumut.Dari situlah kemudian PT Mutiara Development menyampaikan somasi dan melanjutkannya dengan pelaporan ke Bareskrim Polri.(wasp)