Berita Sumut

Helmi Nasution belum diserahkan ke Jaksa


MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumut gagal, atau belum dapat menyerahkan Ketua Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Helmi Nasution dan Rektor Chairul Mursin ke Kejaksaan, karena keduanya berada di luar kota. Helmi dan Chairul diperiksa sebagai tersangka karena menjalankan akademik tanpa izin pemerintah.

“Semestinya keduanya diserahkan ke Jaksa kemarin. Tetapi karena alasan mengikuti kegiatan di luar kota, dan baru kembali ke Medan 8 Desember mendatang, Helmi dan Chairul tidak dapat diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” sebut Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, pagi ini.

Dia menyebutkan, keberadaan Helmi di luar kota diketahui melalui kuasa hukumnya setelah mengirimkan surat kepada penyidik. Padahal, kata Nainggolan, Helmi dan Chairul telah diminta hadir untuk penyerahan ke jaksa setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, penyidik Satuan IV/Tindak Pidana Tertentu Poldasu menjadikan Helmi Nasution dan Chairul Mursin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana, karena mengelola UISU tanpa izin atas pengaduan Ketua Kopertis Wilayah Sumut dan NAD.

Penetapan Helmi dan Chairul sebagai tersangka, karena menjalankan akademik tanpa izin pemerintah, memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik tanpa hak sebagaimana dimaksud pasal 67 Yo, pasal 71 UU No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Sumber : Waspada Online

Comments

Komentar Anda