MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal non aktif Hidayat Batubara dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2013). Demikian dilansir TRIBUN MEDAN.com.
Menurut jaksa, Bupati Hidayat Batubara memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar 7 persen.
Uang itu akan dipakai untuk biaya asistensi ke Pemprov Sumut karena proyek tersebut dananya berasal dari dana Bantuan Daerah Bawahan Pemprov 2013.
Dengan demikian ia dianggap telah melanggar pasal 12 huruf (a) tentang larangan menerima gratifikasi dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhirnya, salah satu anak buahnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina bersepakat dengan Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan yang menyatakan berminat menangani proyek tersebut dan bersedia memberikan uang muka Rp 1 miliar.
“Terdakwa Hidayat patut menduga uang Rp 1 miliar yang diterima dari Khairul Anwar Daulay berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Panyabungan,” kata jaksa.
Selain itu, Hidayat sebagai Bupati juga telah melanggar aturan karena walaupun proses tender belum dimulai ia telah mencari kontraktor.
Sumber : TRIBUN MEDAN.com
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda