MEDAN – Bupati Mandailing Natal Nonaktif Hidayat Batubara dihukum penjara 5,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Saat menjalani sidang, terdakwa Hidayat kerap melontarkan sikap yang plinplan. Hidayat sempat mengaku bersalah sambil menangis. Namun setelah JPU KPK menuntutnya 8 tahun penjara, adik kandung Ketua Kadin Sumut ini menolak mengaku bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menyatakan Hidayat bersalah karena sebagai pejabat negara telah menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan.
“Dengan menerima uang tersebut, terdakwa merasa mampu memenuhi permintaan saksi,” kata hakim.(tribun)
Comments
Komentar Anda