MEDAN (Mandailing Online) – Bupat i Mandailing Natal (Madina), HM Hidayat Batubara, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, ternyata masih memiliki “kuku”. Hidayat disebut-sebut mengatur komposisi Kepala Dinas (Kadis) di jajaran instansti pemerintah Kabupetan Madina, termasuk mengambil sejumlah kebijakan strategis.
Namun kejanggalan ini dinyatakan wajar oleh Kepala Biro Otda Pemprov Sumut, Jimmy Pasaribu. Sebab menurutnya, sampai hari ini, Hidayat masih menjabat sebagai Bupati Madina.
“Surat yang dikirimkan Pemprov Sumut terkait status Hidayat Batubara belum mendapatkan balasan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Jadi sepanjang belum ada jawaban, status Hidayat Batubara belum nonaktif. Artinya, hak dan kewajiban Hidayat selaku Bupati Madina masih melekat kepadanya,” kata Jimmy pada wartawan di Medan, Selasa (22/10).(tribun)
Comments
Komentar Anda