Medan, Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 telah terpilih. Otoritas penentuan ketua dan wakil ketua pimpinan KY memang ada di tangan anggota terpilih. Idealnya pemilihan Ketua KY dilatarbelakangi pada integritas moral dengan dilandasi kehidupan relijius.
Hal ini dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajedi di Medan, Ahad (19/12/2010).
“Apalagi tugas pokok Komisi Yudisial sebagai lembaga independen yang utama ialah menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan begitu, diperlukan sosok Ketua KY yang dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengawasan hakim nantinya,” ungkapnya.
Hal dimaksud dapat dicapai manakala figur yang muncul terbebas dari pengaruh campur tangan Mahkamah Agung atau kekuasaan lainnya. KY perlu dipimpin sosok yang memang memiliki komitmen, bersikap konsisten dan punya kompetensi moral dan intelektual untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap citra dan upaya reformasi peradilan.
“Jangan sampai Ketua KY justru dihuni wajah usang dan tidak kebal dari potensi campur tangan atau tekanan dari Mahkamah Agung. Selain itu, sosok ketua KY harus dipilih berdasarkan prestasi yang mereka ukir selama berkiprah di dalam pengawasan perilaku dan martabat hakim. Menelusuri rekam jejak calon secara detail merupakan keniscayaan,” papar Dekan Fakultas Hukum UMSU ini.
Wajah KY ke depan lanjutnya, sangat ditentukan dan bergantung pada moralitas dan intelektual figur Ketua KY. Faktor pengalaman, kecerdasan intelektual dan kekuatan jaringan penting dalam mengelola otoritas pengawasan perilaku dan martabat hakim. Tetapi faktor keberanian dan ketegasan untuk menerobos sekat-sekat kekakuan hukum, jauh lebih penting.
Karena itu diperlukan sosok Ketua KY yang dapat bekerja penuh disiplin, memiliki dedikasi, bertanggungjawab, bermoral dan berani tegas tanpa diskriminasi dalam menjatuhkan sanksi. Sekali lagi komisioner terpilih KY harus benar-benar mempertimbangkan rekam jejak, kemandirian, dan integritas moral kandidat Ketua KY.
Jangan sampai KY terbelenggu akibat salah pilih nakhoda dalam memimpin KY lima tahun ke depan. Ekses yang timbul yakni KY bakal tersandera di bawah bayang-bayang campur tangan Mahkamah Agung. Proses reformasi sistem peradilan yang bebas dari belitan mafia hukum dipastikan terhambat. Atau bahkan reformasi sistem peradilan di Indonesia berpotensi gagal total. (BS-024)
Sumber : Beritasumut