Site icon Mandailing Online

Ibu Pembuang Bayi di Hutabargot, Ternyata Seorang Guru

Tersangka berinisial RH (kanan), didampingi Kasatreskrim Polres Madina (kiri) di Mapolres Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ibu kandung yang mebuang bayi di kawasan Hutabargot ternyata seorang guru SMP.

Tersangka berinisial RH (31) warga Desa Hutabargot Lombang Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal (Madina), pekerjaannya guru honor di salah satu SMP Negeri di Panyabungan.

Wanita ini ditangkap Polres Madina di kawasan Lingkar Timur Panyabungan depan rumanh makan Paranginan usai menyaksikan karnaval HUT Madina, Jum’at (9/3/2018).

Bayi yang masih setingkat orok dan tak bernyawa itu ditemukan terapung di aliran irigasi kawasan Desa Hutabargot Lobang pada Senin pagi (5/3) lalu dan sangat menggemparkan warga.

Kasatreskrim Polres Madina, AKP M Nainggolan kepada wartawan, Jum’at (9/3) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota kepolisian dalam mencari informasi di tengah-tengah masyarakat mengenai siapa saja seorang wanita yang diketahui masyarakat dalam beberapa bulan terakhir ini sedang mengandung atau hamil.

“Saat itu kita mengumpulkan keterangan dan informasi dari masyarakat, kemudian barulah kita mendapat data siapa saja wanita yang sedang mengandung di desa Hutabargot Lombang tempat ditemukannya jasad orok bayi yang telah dibuang ke irigasi tersebut,” ujarnya.

Atas dasar informasi yang terhimpun, polisi memperoleh petunjuk kepada RH.

“Berdasarkan pengakuan tersangka RH, diduga orok bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial ENG (34),“ katanya.

“Untuk lebih mendalami kasus ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka RH. Untuk sementara kita masih memberi sanksi pasal 460 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup” ungkapnya.

Sementara itu, polisi juga sudah berhasil menangkap ENG di kawasan Muara Sipongi. Pelacakan persembunyian ENG dimudahkan oleh informasi dari RH. Sejauh ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai alamat ENG.

Sumber : Madina Pos online / Syahren

Editor : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version