PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa akan dimulai pada 31 Oktober hingga 08 November 2016, maka para bakal calon harus mempersiapkan dokumen persyaratan.
Berdasar Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, calon kepala desa wajib melengkapi dokumen persyaratan administrasi, yakni :
- Surat Permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas surat bermaterai.
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertes bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada negera kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Foto copy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazah yang rusak.
- Foto copy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Surat pernyataan tempat tinggal dari kepala desa.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir Camat.
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kerta bermaterai.
- Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas bermaterai.
- Melampirkan naskah visi dan misi
Sumber : Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016
Comments
Komentar Anda