Site icon Mandailing Online

Ini Dia Kasus Terminal Panyabungan Yang Menyeret Kadis Perhubungan Sebagai Tersangka Korupsi 1,7 Milyar

Lahan terminal Panyabungan yang dibeli pemkab Madina di Jl. Abdul Haris Nasution atau lebih populer jalan lingkar timur Panyabungan
Lahan terminal Panyabungan yang dibeli pemkab Madina di Jl. Abdul Haris Nasution atau lebih populer jalan lingkar timur Panyabungan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Polres Madina menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Madina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal Panyabungan.

Dan sejatinya Harlan ditahan pada Serlasa Malam, tetapi karena adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari bupati Madina dan dan Plt sekda Madina dan jaminan dari istri tersangka mengakibatkan polisi tak jadi menahan Harlan.

Lalu bagaiamana kasus lahan terminal ini ? Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014, yakni pembelian lahan pertapakan terminal Panyabungan type A.

Pengadaan lahan ini dilakukan Dinas Perhubungan dan Informatika Madina. Sedangkan lahan yang dibeli berada di kawasan Jl. Abdul Haris Nasution atau lebih popular jalan Lingkar Timur Panyabungan titik Desa Pidoli.

Dalam pelaksanaan ganti rugi lahan, Dinas Perhubungan dan Informatika Madina melakukan ganti rugi lahan kepada pihak ketiga setelah ditetapkan penetapan lokasi oleh Bupati.

Pada tahun anggaran 2013 dana yang dikucurkan APBD Madina sebesar Rp.3.000.000.000 bersumber dari DAU. Lalu pada tahun anggaran 2014 dikucurkan lagi dana tambahan dari APBD Madina sebesar Rp. 2.000.000.000.

Titik dugaaan korupsi terketak pada harga. Berdasarkan perhitungan NJOP harga tanah terminal type A tersebut sebesar Rp 130.000 per meter bujur sangkar, sementara yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan dan Informatika kepada pihak ketiga sebagai pemilik lahan adalah Rp 190.000 per meter bujur sangkar.

“Untuk itu Kadis Perhubungan dan informatika Kabupaten Mandailing Natal melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP,” jelas Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim Polres Madian, AKP Henro Sutarno kepada wartawan media cetak dan wartawan televise di ruang kerjanya, Rabu (3/2).

“Kita sudah melaksanakan koordinas dengan Dirjen Perhubungan Darat tentang pembangunan terminal type A di Kabupaten Mandailing Natal ini, dan berdasarkan perhitungan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar 1,7 Milyar lebih, “ tegas Hendro.

Selain menetapkan tersangka, Polres Madina juga telah melakukan penyitaan barang bukti, yaitu satu exsemplar dokumen perencanaan dan SK Bupati Madina TA 2013 dan TA 2014, satu exsemplar SP2D TA 2013 dan TA 2014

 “Selain itu kita juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya, perjalanan keuangan yang diduga dikorupsikan tersebut berupa satu unit mobil dabel kabin Extrada warna merah BB 8275 RI, satu unit sepeda motor Honda bead warna putih BB 2570 FS, satu exsemplar surat jual beli tanah dan uang tunai sebesar Rp. 138.100.000,” lanjut Hendro.

Polisi juga akan melakukan pengembangan terkait kasus ini, kemungkinan besar masih ada tersangka lainnya, namun untuk sementara ini baru Kadis Perhubungan dan Informatika yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version