PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Hingga kini masih banyak masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang belum memahami lingkup tugas Tim Investigasi Daerah yang melakukan investigasi pasca peristiwa dugaan paparan zat beracun di lokasi PT SMGP 6 Maret 2022.
Akibanya muncul simpang siur penilaian masyarakat terhadap kinerja Tim Investigasi Daerah yang dibentuk Pemkab Madina dan Gubernur Sumatera Utara.
Padahal, sesungguhnya, ada dua tim investigasi yang bergerak. Yakni, Tim Investigasi Daerah dan Tim Investigasi EBTKE. Dan masing-masing tim ini lingkup tugasnya berbeda.
Tim Investigasi Daerah yang diketuai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, fokus konsentrasinya hanya sebatas investigasi administratif dan dampak sosial saja.
Sedangkan investigasi hal-hal teknis yang bersifat teknologi pengelolaan geothermal dilakukan oleh para ahli dalam Tim Investigator yang dibentuk Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemisahan ruang lingkup investigasi untuk Tim Investigasi Daerah dan ruang lingkup untuk Tim Investigator dari ESDM tersebut, jelas dilatari oleh aspek pemilahan terhadap sisi keahlian dan kewenangan.
Tim Investigasi Daerah diisi oleh unsur-unsur birokrat pemkab, polres dan lainnya, yang tidak memiliki aspek kapasitas ilmu geothermal. Oleh karenanya, tim daerah ini hanya fokus pada investigasi administratif dan dampak sosial.
Sedangkan tim investigator dari EBTKE diisi para ahli khusus ke-geothermal-an sehingga fokusnya terkonsentrasi pada hal-hal teknis yang bersifat teknologi pengelolaan panas bumi (geothermal).
Hasil investigasi dari dua kelompok ini kemudian disatukan menjadi satu dokumen.
Dokumen ini, selain menjadi bahan rujukan bagi EBTKE, juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Atika menyatakan perlu meluruskan respons publik yang menilai seolah Tim Investigasi yang dipimpinnya tak bekerja.
“Tim investigasi daerah jelas bekerja. Hanya saja fokus investigasinya tidak sama dengan fokus tim investigator bentukan EBTKE. Karena itu, saya berharap publik memahami fokus masing-masing tim. Agar tidak simpang siur,” katanya menjawab wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2022).
Oleh pemerintah daerah, dokumen hasil investigasi tim EBTKE dan tim daerah tersebut, kemudian dibahas dalam rapat bersama di aula kantor bupati Madina pada Jumat 13 Mei 2022, dihadiri unsur Forkopimda, pemdes dan perwakilan masyarakat Sibanggor dan unsur terkait lainnya, yang dipimpin oleh Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.
Rapat bersama itu menghasilkan 14 poin. Dan 14 poin itu juga telah dipublikasikan melalui media massa untuk tersebarkan kepada publik agar esensi transparansi terpenuhi.
Ke-14 poin itu adalah:
1) PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
2) PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
3) Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah.
4) PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi fix station gas detector di area perusahaan dan pemukiman masyarakat.
5) PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya di sekitar wall-ped.
6) PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja.
7) PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis.
8) PT SMGP diwajibkan membebaskan lahan dari setiap well-ped sebagai zona aman radius sekitar 300 meter dan dilengkapi dengan pagar.
9) PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan existing PT SMGP.
10) Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan eksplorasi.
11) Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan.
12) Cover BPJS untuk masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga.
13) Beasiswa pendidikan bagi masyarakat berprestasi dan berpotensi.
14) PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.
Peliput: Dahlan Batubara