Site icon Mandailing Online

Ini Penjelasan DLH Terkait Proyek Penataan Taman Kota Panyabungan yang Dipersoalkan

Kondisi taman kota panyabungan saat ini pihak kontraktor mulai lakukan pekerjaan penataan taman ( fikri)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Proyek Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dengan pekerjaan penataan taman panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal ternyata banyak menuai protes. Rencana penebangan pohon pelindung taman kota panyabungan menjadi salah satu masalah yang di perdebatkan sebab taman kota menjadi ruang terbuka hijau ( RTH ) kota Panyabungan.

Selain masalah penebangan pohon, pedagang yang mangkal di areal taman juga jadi masalah, sebab mereka tidak tau akan pindah kemana.

Proyek penataan taman panyabungan ini diketahui dikerjakan selama 90 hari kerja. Sumber dana proyek ini sendiri dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) tahun 2024 senilai Rp. 633.000.000.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madina meluruskan bahwa peremajaan taman kota panyabungan lebih pada penguatan fungsi taman pada umum nya.

“Kesannya Sebenarnya bukan panggung hiburan, kita hanya melakukan peremajaan, membenahi, dan memperbaikinya untuk kualitas agar ada sesuatu yang baru atau ikon baru di Panyabungan,” Jelas Edy Hamzah Kabid P2KLH DLH Madina Sabtu 14/9/2024.

Pemerintah kata Edy melihat wujud baru taman itu nantinya agar masyarakat bisa menggunakannya untuk berkreasi, serta bisa menjadi sentral melakukan kegiatan kegiatan positif. Sebab, berkaca dari aduan masyarakat kenakalan remaja juga sering terjadi di lingkungan taman.

Terkait persoalan penebangan pohon, ia meluruskan bahwa tidak semua pohon di taman kota akan ditebang.

” Di taman kota itu ada sekitar 17 pohon palam, hanya 9 pohon saja yang wajib di tumbang guna mengantisipasi terjadinya hal buruk, lantaran prioritas pohon yang ditebang itu dinilai sudah tua, tak layak dan dapat membahayakan warga yang berada di sekitar pohon. Penebangan itu sudah ada surat pemusnahan nya juga, ” Jelas Edy.

Tak Hanya itu, Pemerintah Daerah dan Pedagang yang berjualan disekitar taman juga telah bersepakat di dalam agenda Sosialisasi Rencana Pelaksana Penataan Taman Kota pada Pedagang Taman. Kesepakatan itu di ambil bersama Forkopimcam, Lurah, dan Pedagang yang di berlangsungkan di Aula Koramil. Pola posisi UMKM akan di bahas tahun depan akan tetapi tidak ada jaminan DLH, karena harus melibatkan beberapa OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas perdagangan, RSUD, Satpol PP serta persetujuan Pimpinan (Bupati Madina).

“Kami telah ada kesepakatan, dan menyanggupi permintaan pedagang untuk tetap berjualan di lokasi taman. Pedagang disekitar taman tetap melakukan aktivasinya seperti biasa, namun sebisa mungkin tak menganggu aktivitas pengerjaan taman hingga 3 bulan kedepan. Dan misal ada sesuatu hal yang terjadi pada pengujung taman selama pengerjaan berlangsung itu sudah menjadi tanggung jawab pedagang setempat,” Tegas Edy.

Sementara Roy Asrul Siahaan Padagang di sekitar taman kota membenarkan pertemuan anatara Pemda dan Pedagang yang dilseleggarakan di Aula kantor Koramil

Dikatan Roy, Dia mewakili seluruh pedagang setempat. Kami berharap pedagang nantinya di fasilitasi untuk berdagang, serta legalitas agar usaha kami lancar. Mengingat diucapkan Roy, Ia dan para Pedagang tersebut sudah lumayan lama mengais rezeki di lokasi taman.

“Harapan kami, saya mewakili seluruh pedagang pedagang yang sini, agar nanti kami di fasilitasi juga difungsikan untuk berdagang, dan dilegalkan. Sudah bertahun tahun kami disini mencari rezeki untuk menyekolahkan anak anak kami, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga,” Ungkap Roy.

Diketahui, Taman Kota saat ini telah jadi aset daerah atau telah teregistrasi sebagai aset Pemkab Madina. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version