Site icon Mandailing Online

Ini Tahapan Penting Pilkada 2015

Jakarta – Di antara Peraturan KPU tentang Pilkada yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada. Peraturan tersebut mengatur tahapan bagi 269 pilkada yang akan digelar serentak tahun ini.

Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang dikutip detikcom Jumat (5/8/2015), tahapan pemilihan terdiri atas persiapan dan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan yaitu perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis dan lainnya. Sementara tahapan penyelenggaraan adalah pencalonan, sengketa Tata Usaha Negara, kampanye, audit dana kampanye, dan lainnya.

Ada satu ketentuan yang penting dicermati, yaitu "KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran Pemilihan," bunyi pasal 8.

Ketentuan itu terkait dengan masih adanya beberapa KPU daerah yang anggaran pilkadanya belum disahkan Pemerintah Daerah, ada juga yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya belum ditandatangani.

Berikut tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015:

A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Sumber : detikcom

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version