Site icon Mandailing Online

Intimidasi wartawan, Kajati Sumut layak dicopot


MEDAN –
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni Masyarif pantas dicopot dari jabatannya karena telah melakukan upaya intimidasi terhadap wartawan 2 orang Waspada Online saat melakukan konfirmasi atas penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejati Sumut.

Intimidasi dan ancaman yang dilakukan Kajati Sumut, AK Basuni dan juga Asisten Intel (Asintel) Kejati Sumut, Andar Perdana Widiastono, serta staf Kejati Sumut lainnya termasuk upaya perampasan alat rekam dan kartu pers serta pemaksaaan pengahapusan hasil wawancara adalah tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang pejabat.

Ketua Lembaga Riset Publik Indonesia (Larispa), Rizal Hasibuan, mengatakan Kajati Sumut sangat pantas dicopot karena ini merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan memalukan instansi hukum. Ia seharusnya mengayomi masyarakat, bukan mengintimidasi serta mengancam sesuka hatinya. “Sepertinya dia pantas dicopot karena beliau sebenarnya secara substansial melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rizal, hari ini kepada Waspada Online.

Rizal juga menyayangkan ancaman dan intimidasi oleh aparat Kejati Sumut. “Ini menunjukkan aparat Kejatisu tidak transparan dan kontra dengan UU Kebebasan Pers, tidak sesuai dengan semangat reformasi dan UU Tipikor, masyarakat Sumut saya yakin pasti merasa tersinggung karena semangat mendapat informasi penegakan hukum dihambat oleh lembaga yang idealnya mendukung penegakan hukum. Sangat kurang beretika memperlakukan wartawan seperti itu,” kesal Rizal.

Intimidasi terhadap wartawan Waspada Online berawal ketika dua orang wartawan Waspada Online, melakukan wawancara dengan Kajati Sumut, AK Basuni di ruangannya soal penanganan kasus korupsi di Sumut yang salah satu soal perkembangan penyidikan tersangka korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan (TPAPD Tapsel) dengan tersangka mantan Sekdakab Tapsel, Rahudman Harahap yang saat ini menjabat Walikota Medan.

Berkembang opini, pelambatan penyidikan kasus korupsi Rahudman di Kejati Sumut karena adanya dugaan ‘permainan’ sehingga kasusnya semakin tak jelas. Konfirmasi tersebut justru ditanggapi reaktif oleh Basuni dan kemudian melakukan pengancaman dan intimidasi.

Rahudman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2010. Namun, hingga saat ini Rahudman tidak pernah diperiksa dan bahkan penyidikannya terkesan tak berjalan.

Hingga kini, pihak Kejati Sumut belum bisa melengkapi surat izin pemeriksaan karena terbengkalai persyaratannya, yakni audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) yang belum mengirimkan hasil audit Tapsel. Namun, jelasnya, pihak Kejati Sumut sudah berbuat dalam hal ini, melalui ekspose yang digelar di Kejaksaan Agung.

“Kita udah ekspose disana. Hasil ekspose tanggal berapa itu, April apa Mei, waktu Erbindo itu Adpidsusnya. Kita ekspose itu kan, ditambah 13 miliar itu kan, saya ekspose disana. yang diterima hanya 5 miliar, itu pun tidak didukung oleh BPKP dari yang 13 itu,” ucap Basuni.

Hal ini, jelas Basuni, termasuk dengan dugaan korupsi baru Rahudman senilai Rp13,8 miliar saat Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 lalu. Basuni mengatakan, pihaknya akan mempertegas perkara Rahudman dan tidak akan membiarkan kasus ini terkatung-katung, karena Rahudman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dulu.

“Kalau itu, sesuai dengan fakta yang ada, kita masih menunggu izin presiden,” ujar Basuni kepada Waspada Online, kemarin.
Sumber : waspada.co.id

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version