Oleh: Prof. Dr. Refly Harun, SH.MH
Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.
Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata “umat” sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.
Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).
Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata “umat” dipakai, kata yang sama seramnya dengan “pribumi” hari-hari belakangan ini.
Soal Substansi
Saya pribadi dari awal menolak perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.
Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.
Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena era gadget seperti saat ini.
Inilah soalnya dengan perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung perppu dianggap sebagai “negara hadir”. Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).
UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.
Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra “anti-Pancasila” menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Sukarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).
Misleading
Kata “Perppu Ormas anti-Pancasila” itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.
Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.
Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Sekadar catatan, frasa “paham lain” ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.
Jadi, ada kata-kata “paham lain”, yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.
Selain “paham lain” tadi, yang membedakan perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.
Rasionalitas MK
Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai the guardiant of the Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).
Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.
Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.
Refly Harun ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
Sumber : Detik.com
Comments
Komentar Anda