PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara bahwa dia tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT Agro Lintas Nusantara (ALN) di lahan Koperasi Pengembangan (KP) USU, sebagai pengakuan yang mengejutkan.
Ini memberikan indikasi adanya permainan pejabat di lingkaran Pemkab Madina selama ini soal terbitnya izin lokasi itu ditengah riuhnya polemik lahan KP USU.
“Ini pengakuan mengejutkan, sekaligus perkembangan mengejutkan,” kata Korwil VII Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, Abdul Muis Pulungan, Rabu (2/10) sebagaimana dikutip surat kabar Portibi DNP.
“Kalaulah memang benar nantinya Bupati Madina Hidayat Batubara tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT ALN di lahan KP USU itu, maka yang dipegang PT ALN itu SK dari siapa. Misteriuskan. Pihak Polres Madina harus mengusut hal ini agar oknum-oknum yang bermain dalam hal ini bisa ditindak tegas karena sudah menyalahi dan mempermainkan administrasi pemerintah,” kata Muis.
Dia menuturkan, ada 3 pihak yang harus diperiksa dan paling bertanggungjawab dalam hal ini, yakni Mantan Sekda Madina, Daud Batubara; Kabag Hukum Pemkab Madina, Pengasih SH; dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak Harahap.
“Mereka ini harus dimintai pertanggungjawabannya atas keluarnya SK Izin Lokasi untuk PT ALN tersebut,” tukas Muis.
Muis menyatakan bahwa akibat munculnya izin lokasi itu, PT ALN sudah melakukan pengrusakan di lahan milik KP-USU.
Editopr : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda