Seputar Madina

Jangka Dekat Berkas 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Kota Nopan Akan Dilimpahkan

Alat berat milik pe nambang emas ilegal di Kota Nopan yang diamankan Polres Madina saat berlangsung razia tambang bulan Mei lewat. ( ist)

MADINA-Mandailing Online : Terkait kasus tambang ilegal di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) perkembangannya saat ini 7 tersangka yang ditetapkan polisi jangka dekat berkasnya akan dilimpahkan ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di Kejaksaan Negeri Madina.

Ipda Bagus Seto KBO Reskrim Polres Madina pada Mandailing Online Senin 24/6/2024 mengatakan, untuk 7 tersangka saat ini dalam proses kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke JPU.

Terkait 12 alat berat yang diamankan saat operasi ini dilakukan, Ipda Bagus Seto yang juga Plh Kasi Humasy Polres Madina mengatakan masih proses lidik kepemilikannya dan alat berat sudah dilakukan penyitaan.

Diketahui, Polres Madina pada 28 mei 2024 melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan di Kecamatan Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni aek kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.

Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja.

Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga desa sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.

IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) warga Batang Natal. ( napi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.