Seputar Madina

Jika Pemkab Mandul, Sengketa KP USU – PT ALN Akan ke KPK

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Kecamatan Muara Batang Gadis akan mengadukan kasus izin lokasi perkebunan yang tumpang tindih ke KPK jika Pemkab Mandailing Natal tak mampu menuntaskannya.

Ancaman itu dicuatkan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat MBG Bersatu, Selasa, (15/7/2014) terkait izin lokasi untuk PT ALN di atas tanah kadasteral KP USU di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Kami sudah lakukan investigasi, data awal sudah lengkap dan kuat dugaan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT. ALN di atas lahan yang telah dikuasai dan diusahai KP. USU sarat muatan KKN. Jika Plt. Bupati tak mampu selesaikan kami akan ke KPK,” kata Ketua Forum Masyarakat MBG Bersatu, Parwis Batubara.

Parwis juga menyatakan adanya indikasi keberpihakan Plt Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution kepada PT ALN dalam kasus ini.

Kasus tumpang tindih izin lokasi di satu hamparan lahan ini sudsah sangat berlarut meneyebabkan penderitaan masyarakat yang bekerja di lahan KP. USU terkatung-katung.

Pemkab Madina juga dinilai tidak mengindahkan putusan PTUN untuk mencabut izin PT. ALN dan tidak adanya ketegasan dan tindakan Pemkab Madina terhadap segudang dugaan pelanggaran-pelanggaran yang patut diduga dilakukan PT. ALN.

Peliput :Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.