Site icon Mandailing Online

Kabulkan Gugatan FPI, MA Nilai Daerah Paling Kompeten Mengatur Miras

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluhkan pembatalan Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurut Gamawan kini terjadi kekosongan rujukan pengendalian miras.

Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat karena masih ada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur perdagangan termasuk peredaran miras.

“Masih ada beberapa UU mengenai perdagangan, yang penting adalah pasca putusan ini adalah kebijakan sikap dari pejabat publik untuk menindaklanjuti,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (10/7/2013).

Menurut Ridwan, dengan adanya peraturan yang ada maka masih ada pengawasan dan pengendalian miras. Namun pemerintah daerah yang dinilai mengetahui pola manfaat dan mudarat dari peredaran miras di wilayahnya.

“Daerah yang paling tahu kondisi di daerahnya sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya. Kalau dikontrol di pemerintah pusat mungkin di daerah tidak bisa mengontrol sendiri. Padahal daerah lah yang tahu persis kondisi yang ada di masyarakat itu,” kata Ridwan.

Ridwan pun memisalkan dengan keuangan sebuah keluarga. Dalam sebuah keluarga, pengaturan keuangan dibuat seefektif mungkin.

“Kalau keuangan dipegang sama mertua, padahal suaminya atau istrinya ada. Maka ketika anaknya butuh susu, harus datang dulu ke mertua. Seperti itulah kira-kira,” ujar Ridwan.(detik)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version