PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perjalanan satu kabupaten tak akan mendapatkan berkah jika dipimpin seorang bupati hasil permainan politik uang di Pilkada.
“Jika berkah jauh dari kabupaten, maka alamat akan terjadi ketidak-bagusan kepemimpinan. Akhirnya rakyat juga yang akan merugi selama 5 tahun kepemimpinannya,” kata Lagut Lubis, warga Panyabungan kepada mandailing Online, Rab u (6/1).
Itu dikatakannya terkait saat ini kasus dugaan politik uang Pilkada Madina masih berproses di Polres Madina.
Sejauh ini saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Madina adalah Tim Kampanye Kabupaten, Relawan Desa/Kelurahan pasangan calon nomor 2 Dahlan-Sukhairi, Pengawas Lapangan dan Personil KPPS yang dengan peran dan tugasnya masing-masing, baik sebagai pembagi uang, penerima uang maupun para saksi yang menyaksikan proses transaksi politik uang yang terjadi pada tanggal 08 dan 09 Desember 2015.
“Politik uang itu haram, Allah tak akan memberikan berkah kepada hamba-hambaya yang melaksanakan perbuatan haram,” imbunya.
Oleh karenanya, dia berharap kepada Polres Madina tidak main-main dalam memproses pengaduan politik uang yang kini sedang berproses. Jaksa dan majelis hakim nantinya juga diharapnya tidak terlibat dalam permainan hukum jika kasus ini bergulir ke pengadilan.
“Jika bukti menyatakan ada politik uang, maka penegak hukum harus istiqomah, jangan bermain-main. Katakan yang pahit itu pahit, yang demikian itu akan lebih baik bagai anda dan kabupaten ini,” imbuhnya.
Undang-undang menyebutkan bahwa jika pasangan yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang maka akan didiskualifikasi serta akan dilakukan Pilkada ulang tanpa mengikutkan lagi pasangan calon bupati-wakil bupati yang terdiskualifikasi.
“Itu artinya, undang-undang tersebut akan membatalkan pasangan yang tak diberkahi Allah karena perbuatan haram politik uang, dan akan dilakukan pemilihan ulang agar terpilih pemimpin yang tak melakukan perbuatan haram politik uang,” ujarnya.
Editor : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda