MADINA – Mandailing Online : Polres Mandailing Natal ( Madina) menetapkan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Imam Syahputra jadi tersangka dikasus penganiayaan anak dibawah umur yang video nya viral.
Kepala Desa dan Sekdes ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Madina pada senin 24/6 kemaren.
Status tersangka ke dua aparat desa Tegal Sari Kecamatan Natal ini pun dibenarkan Plt Humasy Polres Madina Ipda Bagus Seto.
” Benar statusnya sudah ditetapkan tersangka, sebelumnya pada senin kemaren keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus video penganiayaan anak dibawah umur, ” Kata Ipda Bagus Seto yang juga sebagai KBO Reskrim Polres Madina.
Informasi lain yang didapat, setelah Kades dan Sekdes Desa Tegal Sari Natal jadi tersangka, upaya damai dari pihak mereka terus diupayakan. Bahkan kabarnya sudah ada kata kesepekatan damai untuk cabut perkara.
Kasruddin selaku perwakilan keluarga pelapor yang dikonfirmasi lewat tlephon Rabu 26/6 membenarkan upaya pihak Kades dan Sekdes tersebut.
” Ternyata mereka masih keluarga, jadi upaya damai memang sudah ada namun belum terealisasi, ” Kata Kasruddin.
Diberitakan sebelumnya, video viral penganiayaan anak dibawah umur diketahui berinisial PI ( 15 ) warga Desa Tegal Sari Natal. Korban di aniaya sekelompok orang yang diduga lokasinya di Balai Desa Tegal Sari karena kedapatan mencuri rokok dan uang 50 ribu.
Setelah video nya viral, Sumarni ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Madina. (***)
Comments
Komentar Anda