PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang perdana kasus penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Kesehatan Madina, Ismail Lubis dijadwalkan 9 April mendatang.
Demikian dikatakan Kajari Panyabungan Satimin SH melalui Kasi Pidum Fajar SH di PN Panyabungan, Senin (6/4/2015) yang dilansir Berita Sumut.com.
Ismail Lubis dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kita mengenakan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebut Fajar.
Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina) Drg. Ismail Lubis dilaporkan ke Polres Madina karena mengatakan wartawan yang ingin konfirmasi seperti penjahat dan prampok di kantor Dinas Kesehatan Madina pada 18 September 2014.
Comments
Komentar Anda