PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Menyikapi Kisruh Perhitungan suara di Desa Huta Damai, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Mainul Lubis Selasa 22/8/202 mengatakan, Hasil hitung suara Pilkades Desa Huta Damai tetap di proses dan tidak ada pembatalan karena aturan Pilkades tidak bisa di campur adukkan dengan kesepakatan calon.
” hasil hitung suara itu tidak bisa di batalkan meskipun ada perjanjian internal Cakades, kalau ada temuan, silahkan tempuh jalur aturan yang mengaturnya” kata Mainul.
Dikatan Mainul, sesuai Perbub dan Permendagri, tidak ada aturan surat perjanjian antara Cakades bisa mendiskualifikasi Cakades.
” biarkan dulu proses berjalan sampai pemenang dilantik, kemudian kalau Cakades itu memang fair dalam perjanjian itu, silahkan mengundurkan diri. kata Kadis PMD Mainul Lubis.
Seperti diketahui, Tadi malam, aksi protes antara pendukung calon Kepala Desa di Desa Huta Dame, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal sempat terjadi ricuh, pendukung pasangan nonor urut 3 atas nama Agus Marlampos protes hasil penghitungan suara panitia Pilkades Desa itu, pasalnya hasil perhitungan suara yang dimenangkan Cakades petahana Albert Paulus Sihombing nomor urut 1 dianggap gugur karena pendukung Cakades nomor urut 3 menemukan adanya mony politik. Sesuai perjanjian Cakades yang di bubuhi tanda tangan 3 Cakades memakai materai, apabila terbukti terjadi politik uang, maka Cakades tersebut didena Rp 50 Juta dan Cakades tersebut di diskualifikasi. ( red )