Site icon Mandailing Online

Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Sibolga

JAKARTA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wijaya Corruption Watch (WCW) Provinsi Sumatera Utara, akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/8). Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan sejumlah bukti tambahan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) Sibolga.

“Untuk yang keenam kalinya mungkin Senin (5/8) kita akan kembali mendatangi KPK. Kita akan serahkan bukti-bukti tambahan adanya dugaan korupsi pada pembangunan proyek pembangunan Rusunawa di Sibolga,” ujar Ketua LSM WCW Sumut Edy Tarigan kepada koran ini di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurut Edy, berkas tambahan yang akan diserahkan antara lain keterangan para saksi, dan dokumen-dokumen terkait proses jualbeli hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi kawasan rusunawa dan perkantoran.

“Sesuai dengan permintaan KPK, bukti-bukti yang akan kita serahkan di antaranya keterangan orang yang ikut menerima uang sebesar Rp425 juta terkait proses jual beli lahan hutan lindung. Itu ada enam orang. Tapi untuk lengkapnya nantilah kita ketemu hari Senin,” ujarnya.

Edy yakin dengan adanya berkas tambahan, KPK nantinya dapat lebih mudah menelusuri dugaan korupsi yang diduga terjadi di Pemko Sibolga tersebut. Karena sebelumnya sejumlah bukti lain sebelumnya juga telah diserahkan. Antara lain rekaman bahwa benar telah terjadi proses pembayaran alih fungsi hutan lindung.

“Bukti rekamannya sudah ada di pak Sugeng Basuki. Isinya ada pernyataan dari seorang kepala dinas yang tidak mau tahu. Oknum penguasa perintahkan untuk mencairkan dana, dia cairkan begitu saja. Jadi jelas bahwa dalam rekaman ada perintah pencairan,” ujarnya.

Dari rekaman tersebut menurut Edy, kuat dugaan telah terjadi upaya-upaya tindak pidana yang merugikan negara. Karena berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan WCW, ada surat keputusan Menteri Kehutanan yang jelas-jelas menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung.

Sebelumnya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), yang sedianya dijadwalkan Senin (29/7) kemarin. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga tahun anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar.

Atas ketidakhadirannya Syarfi menolak disebut mangkir. Ia beralasan ketidakhadiran dikarenakan banyaknya kegiatan di Pemko Sibolga yang tidak dapat ditinggalkan. Dan untuk itu ia mengaku telah melayangkan surat resmi pemberitahuan ketidakhadiran pada penyidik Kejatisu.

Kejatisu diketahui mulai menangani kasus ini setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Status perkara naik ke tingkat penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) nomor Print-22/N.2.1/Fd.1/05/2013 tanggal 14 Mei 2013.

SPDP dikeluarkan untuk menangani perkara tipikor markup belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar. Diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga mengakibatkan keuangan negara. (metro)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version