Site icon Mandailing Online

Kasus Inkrah, Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Kejari Madina ) Rabu 11/10/2023 itu berasal dari 65 kasus yang sudah inkrah atau berketetapan hukum.

“, barang yang dumusnahkan ini dari 65 kasus yang inkrah salama tahun 2023 dari bulan Maret sampai September” jelas Kajari Novan Hadian SH pada wartawan disela sela pemusnahan barang bukti itu.

Jenis perkara yang inkrah itu sendiri kata Novan Narkotika 50 (Lima Puluh) Perkara, Barang Bukti Oharda 4 (Empat) Perkara, dan Kamnegtium/TPUL 11 (Sebelas) Perkara.

Selain itu, tindak pidana narkotika ganja 4.278,25. (Empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan koma dua puluh lima) gram. Dan Shabu 13,97 (Tiga belas sembilan tujuh) gram.

Kemudian, kata Kajari, barang bukti lainnya seperti Pakaian 16 (Enam belas) Potong, Senjata Tajam atau Parang 2 (Dua) bilah, dan barang lainnya.

Pantauan wartawan pemusnahan barang bukti itu dilakukan secara dibakar,di potong dan dihancurkan dengan peralatan yang telah ada. ( fikri )

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version