PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah harus tegas soal status PT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power). Hal itu diperlukan agar tidak ada konflik di lapangan, dan tidak ada pro kontra di masyarakat.
Kalau SK (Surat Keputusan) pencabutan IUP oleh bupati Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, maka bupati Madina harus mengambil langkah taktis penghentian keseluruhan aktivitas PT. SMGP di kawasan wilayah Sorik Marapi serta langkah hukum terhadap siapapun yang melanggar SK pencabutan izin itu.
Tetapi jika SK pencabutan izin itu tidak berkekuatan hukum, hanya akal-akalan saja, maka bupati harus pula bertanggungjawab secara hukum terhadap konflik yang terjadi pada masyarakat Sorik Marapi sekitarnya.
Hanya seja, sejauh ini pemerintah daerah dinilai lamban dalam mengantisipasi dampak dari kebijakannya tentang geothermal.
“Pemerintah khususnya bupati, baik sebagai kepala daerah maupun sebagai kepala pemerintahan mestinya mengamankan surat keputusannya sehingga tidak menimbulkan pro kontra di tengah rakyatnya,” kata anggota DPRD Madina, Imran Khaitamy Daulay,SH, Kamis (22/1) terkait kasus kerusuhan Maga yang menyebabkan satu orang tewas.
Ketika dikeluarkan SK pencabutan izin harusnya disosialisasikan kepada rakyat dan melakukan langkah-langkah persuasif agar terhindar dari efek-efek negatif dari sikap dan kebijakan yang dikeluarkan bupati.
“Untuk DPRD Madina, kemarin kita berharap penggunaan hak interpelasi di dewan akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi dewan untuk langkah-langkah arif bupati dalam menyikapi kasus geothermal,” imbuhnya.
Tetapi, pelaksanaan interplasi itu ternyata kandas karena saat ini hanya tinggal 18 anggota dewan yang menginginkan hak interplasi.
Ke depan, Imran berharap komisi terkait di DPRD segera mengagendakan pemanggilan bupati Madina melalui kepala Dinas Pertambangan, kepala Bagian Hukum dan SKPD lainnya yang ada hubungannya dengan masalah geothermal.
Kemudian hasil pembahasan di komisi DPRD itu membentuk tim dan berangkat berkonsultasi ke pemerintah pusat dan provinsi, sekaitan dengan SK (Surat Keputusan) pencabutan izin yang telah diterbitkan bupati.
“Apabila SK pencabutan izin oleh bupati tersebut oleh pemerintah pusat dan provinsi dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka DPRD Madina harus meminta bupati untuk menghentikan semua aktivitas PT SMGP. Dan apabila SK pencabutan izin itu ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka DPRD Madina harus meminta bupati untuk mengklarifikasi dan mencabut kembali SK pencabutan izin itu,” katanya.
Peliput : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda