Site icon Mandailing Online

Kasus Pemalsuan Surat Rekomendasi Labura Serahkan Sanksi ke Pemkab Madina

Aekkanopan. Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi Bupati H Kharuddinsyah tentang persetujuan pindah salah seorang pegawainya Mhd Idris Batubara ke Pemkab Madina. Soal surat rekomendasi yang kini beredar diduga palsu.
Namun, Pemkab Labura tidak akan melakukan upaya hukum atas dugaan pemalsuan surat rekomendasi itu. Soal tindaklanjutnya berupa sanksi, misalnya, diserahan kepada Pemkab Madina.
“Sudah kita jelaskan kepada Pemkab Madina, biarkan saja mereka yang mengambil tindakan,” kata Bupati Labura H Kharuddinsyah, di Aek Kanopan, Senin (30/1).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Laburan, Lahamuddin, menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemkab Madina bahwa mereka tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada Mhd Idris Batubara. Bahkan, ia mengaku sama sekali tidak mengenal Idris, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Panyabungan Kota, Madina itu.

Surati Gubsu
Pemkab Madina segera menyurati Gubsu terkait status Idris. “Sesuai arahan dari Bupati kepada Kepala BKD, Pak Bupati meminta agar segera menyurati Gubsu,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Mhd Haposan Nasution.

Dikatakan Haposan, BKD Madina telah melaporkan surat penjelasan (konfirmasi) Pemkab Labura kepada Bupati Madina.

“Saat ini belum ada tindakan, menunggu surat yang akan dilayangkan kepada Gubsu, sehingga yang bersangkutan saat ini masih tetap menjabat sebagai Sekcam Panyabungan,” kata Haposan.
(ricardo simanjuntak/zamharir rangkuti.medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version