Site icon Mandailing Online

Kasus Taman Raja Batu, Kejatisu Harus Usut PU dan Dispora Madina

Henri Husein

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diapresiasi atas ketegasan lembaga hukum itu menetapkan dan menahan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Apresiasi datang dari Henri Husein, salah seorang yang mengadukan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.

“Kita mengapresiasi Kejatisu karena telah tegas menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tersangka,” kata Henri yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kab. Madina ini kepada Mandailing Online di Panyabungan, Jum’at (26/7/2019).

Hanya saja, Henri juga menyayangkan Kejatisu karena hanya menetapkan tersangka dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mandailing Natal (Madina) saja.

“Dinas PU dan Dispora tak masuk. Padahal selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dispora juga ada,” katanya.

Henri mengungkapkan, di Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu ada proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Madina ada proyeknya di Taman Raja Batu.

“Ini diduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini. Kecil dan besar harus sama, namanya kasus korupsi,” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar secepatnya memproses proyek Dinas PU Madina dan Dispora Madina.

“Dan, juga harus diusut siapa aktor intlektual pembangunan taman itu. Sebab, kepala dinas pasti tahu itu salah, tapi tetap dikerjakan dan ini diduga ada tekanan dari aktor intlektual,” ujar pria yang juga pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Panyabungan Mandailing Natal (Madina) itu.

Henri husein termasuk salah satu yang melakukan pengaduan dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri ke KPK di Jakarta. Pengaduan ke KPK itu dilakukan pada tanggal 14 Pebruari 2018 dengan nomor laporan 94902.

Menurut Henri, tim yang mengadukan kasus taman di Madina itu ada dua sayap. Satu sayap melakukan pengaduan ke Kejatisu Sumut, satau sayap lainnya adalah dia dan rekan-rekannya yang melakukan pengaduan ke KPK.

Di sisi lain, Henri juga mempertanyakan gelagar bekas jembatan Rantopuran yang dipakai untuk rangka Beranda Madina, Panggung Utama dan beberapa unit jembatan di Taman raja Batu.

“Apakah gelagar jembatan itu hibah dari Balai Jalan Nasional? Jika hibah, mana buktinya. Jika dilelang mana buktinya. Mengapa pagu-pagu anggaran untuk item-item proyek itu sebegitu besar, padahal bahannya memakai gelagar bekas Rantopuran yang nota bene tak mungkin diperoleh dari jual beli,” imbuh Henri.

Henri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi via telefon ke Balai Jalan Nasional di Medan, tapi tak memperoleh jawaban.

Henri Husein bersama Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedia Panjaitan dalam satu pertemuan di Rantau Prapat, Sumut.

 

Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019) setelah Jum’at pekan sebelumnya menetepkan ketiganya sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7/2019) menyatakan pihaknya juga akan tetap menangani dinas PU Madina dan Dispora Madina. Hanya saja Dinas Perkim Madina didahulukan mengingat potensi jumlah kerugia negara lebih tinggi di Dinas Perkim.

Pihak Kejatisu merilis, dari sekitar 8 milyar rupiah pembiayaan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina, potensi kerugian uang negara sekitar 4,7 milyar rupiah.

Sementara itu, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu pekan lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version