PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan telah menjawab surat KPK terkait proses hukum dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal.
Itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjawab pertanyaan wartawan via telefon seluler, Selasa (28/8/2018).
Sumanggar tidak menyebutkan secara detail kapan surat jawaban Kejatisu itu diterbitkan dan dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya sudah menjawab surat dari KPK yang intinya menyampaikan bahwa Kejatisu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat Pemkab Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya, beredar salinan surat KPK yang ditujukan kepada Kejatisu soal kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri di Mandailing Natal.
Copyan surat itu beredar di Whatsaap.
Dalam surat KPK itu tertera sebanyak 4 pejabat Pemkab Mandailing Natal masuk dalam daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu bernomor R/1083/KOR.06/20-25/04/2018 tanggal 13 April 2018, prihal Klarifikasi Laporan Pengaduan Masyarakat.
Isi surat itu KPK meminta kepada Kejatisu untuk menyampaikan Sprindik, SPDP dan Perkembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri di Kabupaten Mandailing Natal yang sudah memeriksa 4 orang pejabat Madina.
Peliput : Maradotang Pulungan / Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda