Insiden ini mengindikasikan jika surat yang dikirim oleh Kejatisu terkesan asal jadi, sehingga prosedur dalam surat tersebut tidak terpenuhi. Selain itu, proses pengajuan surat tersebut dinilai sebatas formalitas yang dilakukan Kejatisu untuk unjuk gigi.
Namun hal ini dibantah tegas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Sution Usman Adji. Kajatisu mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki tujuan seperti itu. Pihaknya juga serius dalam menangani kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemerintahan Kota (Pemko) Medan itu.
“Kita sama sekali tidak memiliki tujuan yang melenceng dalam kasus ini. Saya jamin Kejatisu akan bertindak sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sution kepada Waspada Online, malam ini.
Sution mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, terutama pemeriksaan beberapa orang yang dinilai turut bertanggungjawab dalam proses pencairan dana.
Selain itu, lanjutnya pihaknya juga masih memeriksa beberapa orang saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. “Kita akan bertindak fair dalam kasus ini. Saya jamin hal itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak Senin (25/10) lalu, Rahudman resmi diterapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu, dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel 2005 senilai Rp1,5 miliar.
Surat pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemerintahan Kota Medan tersebut telah dikirim Kejatisu ke Kejagung guna diserahkan kepada Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mendapat izin pemeriksaan. Namun surat tersebut dikembalikan oleh Kejatisu, karena belum memenuhi prosedur.
Kajatisu juga telah membuat surat izin pemeriksaan baru yang telah dilengkapi kepada Kejagung, sehingga Rahudman bisa segera diperiksa.
Sumber : Waspada online
Comments
Komentar Anda