PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pembangunan desa yang disusun para kepala desa sejauh ini belum singkron dengan perencanaan pembangunan yang disusun oleh pengambil kebijakan di tingkat kabupaten.
Hal ini terjadi karena kebijakan desa yang terdokumen dalam Pembangunan Jangka Menengah Desa (PJMDes) belum sepenuhnya menjadi dokumen bagi setiap pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa.
Dan ini disebakan karena kurangnya keterkaitan prosedur perencanaan pembangunan. Aspirasi masyarakat dan keputusan pemerintah belum menjadi satu keputusan pembangunan yang harmonis dan saling mendukung.
Oleh karenanya, perlu memperkuat aktualisasi dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa serta untuk menjadikan konsep perencanaan pembangunan satu desa satu perencanaan, satu kecamatan satu perencanaan dan satu kabupaten satu perencanaan.
Demikian disampaikan Plt Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dalam acara pelatihan RPJMDes tahun 2013 bertempat di aula hotel Paya Loting, Panyabungan, Senin (16/12/2013).
“Dokumen RPJMDes telah disusun oleh tim perumus RPJMDes pada tahun 2010 lalu yang bersumber dari Dana Operasional Kegiatan. Dan seluruh desa telah memiliki RPJMDES, ketentuan ini merupakan salah satu syarat yang wajib ada di desa sebagai persyaratan agar desa dapat berpartisipasi dalam setiap perencanaan pembangunan, baik yang bersumber dari dana APBN, APBD atau bantuan yang syah dari pihak ketiga,” sebut Dahlan.
“Kita harus melangkah ke arah yang lebih maju dengan menerapkan Pos Decorb (Planning, Organizing, Directing, Controling and Butgeting) dalam sebuah program atau kegiatan, dengan demikian perencanaan yang kita buat tidak berobah sewaktu-waktu dan memungkinkan tujuan tercapai secara terarah dan berkelanjutan,” ucap Dahlan.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara