Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan korupsi dana pembangunan kantor tujuh Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) senilai Rp6,7 miliar.
“Sudah ada 20 saksi setingkat kepala dinas kita periksa, disamping sejumlah rekanan proyek,” kata Kasi Penerangan Hukum/Humas Kejati Sumut Edi Irsan Kurniwan Tarigan di Medan, Kamis (14/04/2011).
Dari keterangan saksi, penyidik banyak mendapatkan informasi terkait pengungkapan kasus ini. Namun, tim penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus) belum menetapkan tersangka kasus ini. ”Bukti permulaan memang sudah ada kita dapatkan, tapi, belum utuh, jadi tidak bisa kita tergesa-gesa menetapkan tersangka, “ tegasnya.
Menurut Tarigan, begitu penyidik mendapat bukti yang sempurna, maka segera akan diumumkan siapa tersangkanya. ”Memang ada mantan dan pejabat yang sudah dibidik karena perannya dalam kasus itu sudah didukung bukti meski belum untuh,” tegas Tarigan.
Menurut Tarigan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik sudah turun ke Batubara untuk meneliti kondisi fisik bangunan apakah sudah sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan. ”Untuk meneliti semua ini, kami melibatkan tim ahli dari Dinas Tata Ruang Pemukiman Pemprov Sumut,” beber Tarigan.
“Tim masih memaksimalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan akan bekerja tampa tebang pilih. Yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung akan disikat dengan catatan, bukti dan keterangan saksi pendukung tang ada, tandas Tarigan.
Dugaan korupsi dana pembangunan tujuh kantor SKPD itu yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah. Total dananya Rp6,7 miliar.
Berdasarkan penyelidikan awal, pembangunan ketujuh SKPD ini tidak sesuai dengan kontrak. Misalnya, pembangunan gedung yang seharusnya batu, jadi kayu. Jadi mengurangi anggaran yang sebenarnya. Selain itu, diduga volume atau luas lahan yang ditetapkan dalam kontrak juga tidak sesuai dengan pelaksanaannya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut
Comments
Komentar Anda