Site icon Mandailing Online

Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu

Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis digiring petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (24/7/2019). (Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

 

MEDAN (Mandailing Online) Kejatisu resmi menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019).

Ketiga tersangka tersebut adalah Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017 Khairullah.

Ketiga tersangka mulai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruangan Kasi Penyidikan di lantai hingga pukul 15.02 dibawa ke Klinik Holong Ni Roha untuk dilakukan pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan, para terdakwa digiring kembali ke dalam gedung Kejati tepatnya di Ruang Aspidus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Di dalam ruangan para tersangka tampak menandatangani surat perintah penahanan dihadapan Aspidsus Irwan Sinuraya didampingi para kuasa hukumnya.

Setelah dari ruang Aspidsus, ketiganya langsung dibawa ke Mobil Tahanan Kejati Sumut untuk diangkut menuju ruang tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dari pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu.

“Tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dan dari pagi telah memeriksa. Dan akhirnya menyimpulkan tersangka-tersangka tersebut untuk ditahan dari tim Penyidik. Dan telah menetapkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Fachruddin Siregar,” ungkapnya yang dikutip Tribun Medan.com edisi hari ini.

“Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Dinas Perkim Kabupaten Madina (Mandailing Natal),” tambah Sumanggar.

Sumanggar membenarkan bahwa ketiga terdakwa tersebut yang terindikasi dalam korupsi terbesar senilai Rp 1,4 dari Rp4,7 miliar keseluruhan.

Sementara itu, media Medan Bisnis Daily mengutip Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di kesempatan yang sama yang menyebutkan modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan ijin.

“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” ujar Sumanggar dikutip Medan Bisnis Daily edisi hari ini.

“Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan,” bebernya lagi.

 

Sumber : Tribun Medan.com / Medan Bisnis Daily

Editor : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version