MEDAN, (MO) – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih tinggi, termasuk di Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dikumpulkan dari 34 lembaga di Sumut,selama tahun 2011 saja,ada 344 dari 8.277 kasus kekerasan terhadap perempuan yang merupakan kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan dalam rumah tangga ada 7.120 kasus,komunitas 1.123 kasus,dan kasus oleh negara 1 kasus. Sedangkan 344 kasus kekerasan seksual terdiri dari pencabulan 312 kasus, perkosaan 20 kasus, persetubuhan 1 kasus, dan tindakan seksual lainnya 1 kasus,” papar Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah kepada wartawan saat temu pers di Medan,Senin 26 November 2012.
Yuniyanti menyebutkan, di Indonesia sendiri selama 10 tahun hingga 2010, tercatat ada 295.836 total kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari jumlah itu,sebanyak 91.311 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. “Sumatera Utara merupakan daerah 10 besar yang kasus kekerasan terhadap perempuannya tertinggi,” ucapnya.
Yuniyantimenyebutkan,ada 14 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan oleh Komnas Perempuan yakni perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan intimidasiatauseranganbernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.Kemudian prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan,pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
“Kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, dan praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan juga merupakan bentuk kekerasan seksual,”paparnya.
Menurut Yuniyanti, permasalahan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual akan terus terjadi. Karena itu, harus ada payung hukum sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban. Selama ini, aturan yang ada tidak memadai. Bahkan dalam pengaduan korban ke polisi, polisi masih sering menyebutkan organ-organ perempuan.
“Misalnya,polisi sering bertanya kepada korban yakin nggak barangnya masuk.Nah,mendengar pertanyaan itu, perempuan itu langsung pingsan,”paparnya. Sementara Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menambahkan, kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual, memang masih cukup memprihatinkan.
Sejak Januari hingga Agustus 2012 saja, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media lokal di Sumut, ada 232 kasus kekerasan yang dialami perempuan. Dari jumlah itu,kekerasan seksual menjadi yang terbanyak yakni 131 kasus, disusul kasus penganiayaan 63 kasus, 26 kasus pembunuhan, 10 trafficking, dan 2 kasus perampokan.
Menurut dia, tidak ada lagi ruang yang aman bagi perempuan baik di luar rumah maupun di dalam rumah,khususnya kekerasan seksual. Parahnya, pelaku sering kali tidak hanya orang asing, melainkan orang terdekat seperti paman,kakek, saudara laki-laki, bahkan ayah kandung atau ayah tiri.(sindo)
Timbulnya kekerasan seksual di SUMUT karena mudahnya para hidung belang mencari mangsa , hal ini juga di dukung oleh lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan , contohnya kasus perkosaan saja hukumannya sangat ringan dibanding dengan kerugian inmaterial yang di derita perempuan , kalau sempat para pelaku jatuh ketangan masyarakat mungkin mati paling ringan hukumannya. ini baru ada effek jeranya tapi sudah terlambat.