PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mayoritas kepala desa di Mandailing Natal (Madina) tidak memiliki visi terhadap pengembangan perekonomian desa.
Hal itu dibuktikan minimnya jumlah desa yang mengarahkan Dana Desa bagi upaya pertumbuhan ekonomi desa.
“Niat pemerintah Indonesia memajukan ekonomi penduduk desa melalui Dana Desa justru mentok di tangan kepala desa,” kata Maruli Borotan, warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Selasa (4/10).
Dikatakannya, mayoritas kepala desa di Mandailing Natal (Madina) justru terjebak pada sektor pemukiman seperti membangun jalan jenis rabat beton, pembangunan parit jalan desa, membangun gedung sekolah taman kanak-kanak. Kalau infrastruktur air bersih, masih wajar, karena air bersih merupakan kebutuhan vital penduduk.
Di Permendes Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, pemerintah Indonesia memberikan pilihan kepada desa menetapkan sektor-sektor yang akan dibiayai oleh Dana Desa, baik sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, pemukiman dan sosial.
Pemerintah memberikan pilihan itu kepada desa karena esensi kelahiran Dana Desa itu sendiri memberikan hak otonom kepada desa menetapkan pilihan berdasarkan kondisi masing-masing desa yang ditetapkan dalam musyawarah desa.
“Berdasarkan pilihan-pilihan yang diberikan pemerintah Indonesia itulah sebenarnya kita bisa menilai apakah kepala desa memiliki visi atau tidak terhadap pengembangan ekonomi penduduknya. Dan ternyata, mayoritas kepala desa lebih ke sektor pemukiman atau mempermak wajah desanya, mereka seolah buta terhadap pengembangan ekonomi,” katanya.
Di sinilah dibutuhkan visi kepala desa dalam menetapkan skala prioritas, baik melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Jika kepala desa berdalih bahwa penetapan prioritas Dana Desa berdasar hasil musyawarah desa, itu alasan dungu. Kepala desa itu seorang pemimpin, bukan tukang teken saja. Seorang pemimpin seharusnya mampu memberikan pencerahan, melobi dan meyakinkan tokoh-tokoh masyarakat tentang arah pembangunan desa berdasar visi misinya sebagai seorang kepala desa,” ujarnya.
“Dana Desa itu juga sama esensinya dengan dana kabupaten. Dana kabupaten ditetapkan melalui musyawarah di DPRD lalu menjadi APBD. Dan Dana Desa juga ditetapkan melalui musyawarah desa lalu menjadi APBDesa. Itu artinya, visi misi kepala desa tetap menjadi salah satu arah pembangunan desa walau melalui tahapan musyawarah desa, sebagaimana visi misi seorang bupati menjadi salah satu arah pembangunan kabupaten walau melalui musyawarah di DPRD,” imbuhnya.
Oleh karenanya, jika pemerintah desa tidak ada mengalokasikan Dana Desa pada sektor ekonomi, baik infrastruktur ekonomi, investasi desa maupun penguataan wirausaha penduduknya, maka kepala desa-nya yang tak memiliki visi ekonomi.
Oleh karenanya, pemerintah kabupaten harus mendorong desa agar memiliki program maupu arah tujuan pembangunan ekonomi penduduk.
Peliput : Dahlan Batubara
Comments
Komentar Anda