Site icon Mandailing Online

Kepala Desa Gunungtua Jae Diadukan ke Polisi

Muhammad Rum mewakili warga Gunungtua Jae menyerahkan berkas pengaduan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina ditengarai tak lagi kapabel.

Kepercayaan rakyat kepada Kepala Desa, Mardan Rangkuti terlihat kian menurun.

Hari ini, Senin (3/2/2020) warga Gunungtua Jae mengadukan kepala desa mereka ke Polres Madina.

Berkas pengaduan diterima Kasi Umum Polres Madina.

Dua hari sebelumnya atau Sabtu (1/2) warga juga melakukan pengaduan kepada Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution di rumah dinas bupati, Panyabungan.

Dan bukan kali ini saja pengaduan terjadi. Beberapa tahun lalu pengaduan juga dilakukan warga kepada bupati terkait penyaluran dana simpan pinjam yang bersumber dari Dana Desa.

Terdapat 8 poin di dalam berkas pengaduan ke Polres Madina itu.

Adapun delapan point yang dilaporkan masyarakat Gunungtua Jae tersebut yaitu:

Pertama, penghancuran atau perubuhan aset pemerintah berupa kantor Kepala Desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Kepala Desa diduga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp 105.370.000.

Ketiga, Kepala Desa Gunungtua Jae diduga sewenang wenang menghunjuk pengurus dalam pengelolaan budidaya ikan yang dinilai tidak secara demokratis. Bahkan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diduga akibat tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala Desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Dan, uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak tahu uang tersebut dikemanakan oleh kepala desa.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, Jalan Saba Rimba, Jalan Tambangan, Jalan kebun Lumban Pasir, Jalan Mangga Manis. Masyarakat tidak tahu siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih Desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi kepala desa. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu per pelanggan.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi dari kepala desa sebelumnya kepada kepala desa sekarang tidak diketahui lagi pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang diduga belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

“Masih banyak sebenarnya permasalahan oknum kepala desa kami ini, warga sudah resah dan mulai tidak kondusif. Tentunya kami berharap pak Kapolres, AKBP Irsan Sinuhaji segera menindaklanjuti laporan kami ini, karena kami khawatir masyarakat lebih jauh melangkah,” kata Rum Rangkuti dan Basir Nasution mewakili warga kepada wartawan di Mapolres Madina yang dikutip Antara.

Bahkan musyawarah desa beberapa hari lalu di gedung madrasah di desa itu tidak berjalan baik karena lebih banyak suara-suara ptotes dari warga terkait penggunaan Dana Desa tahun lalu.

Oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah saatnya mengakaji ulang pemerintahan di desa itu.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version