Site icon Mandailing Online

Ketua DPRD dituding berbohong


PADANGSIDIMPUAN –
Ketua DPRD Padangsidimpuan, Aswar Syamsi, dituding melakukan pembohongan publik, karena menyebut isi surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 anggota dewan sebagai fitnah.

“Tidak ada fitnah dalam mosi tidak percaya kami kepada Ketua DPRD, ” kata Ketua Fraksi Gabungan Karya Bersatu, Erwin Nasution, pagi ini.

Erwin merupakan seorang dari 15 anggota dewan yang menandatangani dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Aswar Syamsi sebagai Ketua DPRD Padangsidimpuan, Jumat (19/8) kemarin.

Beberapa hal yang dinilai sebagai pembohongan itu adalah, Ketua DPRD menyebut isi surat mosi tidak percaya itu fitnah dan tidak ada yang benar. Padahal surat itu dibuat dan diteken 15 dari 25 anggota DPRD Padangsidimpuan. Artinya, kalau divoting pun sudah jelas kalah.

“Dia menyebut saya selaku Ketua Fraksi Gabungan Karya Bersatu telah memaksa dan mengancam pecat anggota fraksi yang tidak mau menandatangani mosi tidak percaya. Itu jelas-jelas bohong dan silahkan tanya mereka yang menandatangani,” ujarnya.

Meski sebagai ketua fraksi, kata Erwin, dia tidak pernah memaksa atau mengancam anggotanya. Dibuktikan dengan Khoiruddin Rambe dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan anggota Fraksi Gabungan Karya Bersatu tapi tidak mendukung ataupun meneken mosi tidak percaya itu.

Mengenai tudingan Ketua DPRD yang menyebut mosi tidak percaya ini berawal dari sikap Erwin yang memprotes pembangunan bronjong di Batunadua, itu bukan sebuah awal, tapi salah satu dari puncak ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Aswar Syamsi ‘’ Menurut kami dia tidak paham dan tidak menguasai tupoksinya sebagai ketua dewan,” katanya.

Erwin menegaskan, mosi tidak percaya ini terus dilanjutkan hingga Ketua DPRD diganti. Sebagai bukti komitmen, 15 anggota DPRD telah dua kali menolak persidangan dipimpin Aswar Syamsi. Akhirnya mereka hadir setelah pimpinan sidang digantikan Wakil Ketua DPRD.

Kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), mereka minta menyikapi dan memproses mosi tidak percaya ini sesuai aturan dan Tata Tertib di DPRD Padangsidimpuan. Kepada Partai Demokrat, sebagai partai pemenang Pemilu diminta tidak membiarkan persoalan ini.
Sumber : waspada.co.id

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version