Tindakan salah seorang oknum Ketua Komisi DPRD Tapanuli Selatan berinisial HT yang menemui pihak PTP Nusantara III Batangtoru ditengah sengketa lahan pengembangan PTPN III Batangtaoru yang diperkirakan tumpang tindih dengan lahan Transmigrasi Swadaya Mandiri, memperoleh kecaman dan cemoohan dari sejumlah elemen masyarakat.
Aktifis LSM Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (07/05/2011) menilai perbuatan oknum ketua komisi DPRD Tapsel itu merupakan contoh buruk yang dapat merusak citra DPRD selaku lembaga yang terhormat. “Berkenaan dengan itu, perbuatan itu telah kita laporkan secara tertulis ke Badan Kehormatan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Disebutkannya, pelaporan pihaknya dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Peraturan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan kronologis bahwa sesuai tindak lanjut hasil pertemuan masyarakat Muara Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru terkait sengketa lahan izin lokasi pengembahan PTP Nusantara III Batangtoru sesuai SK Bupati Tapsel 01/IZIN/2010 tanggal 28 Januari 2010 yang diperkirakan tumpang tindih dengan areal masyarakat Transmigrasi Swadaya Mandiri, disepakati bahwa Komisi I dan II melakukan kunjungan lapangan pada Senin (11/04/2011) tetapi ditunda lagi pada Selasa (12/04/2011) yang juga ditunda dengan waktu yang tidak jelas.
Bahwa penundaan kunjungan lapangan terkait permasalahan itu disebut-sebut karena tidak diterbitkannya Surat Perintah Tugas (SPT) oleh pimpinan DPRD dan “tersangkut” anggaran untuk kunjungan lapangan.
“Sesuai Tata Tertib anggota DPRD, pelaksanaan tugas anggota DPRD berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pimpinan DPRD, tetapi terkait permasalahan PTP Nusantara III dengan Masyarakat TSM, Pimpinan DPRD tidak ada menerbitkan SPT, tapi anehnya pada Rabu (13/04/2011), Oknum Ketua Komisi itu didapati berada di Kantor PTP Nusantara III Batangtoru disebut menemui Manager Eddi Giri,” ujar Pohan.
Selanjutnya mengatakan bahwa keberadaan anggota DPRD tersebut dengan menggunakan Mobil Dinas Komisi DPRD Tapanuli Selatan BB 1004 G (bukan mobil dinas Ketua Komisi) sehingga patut diduga melakukan perbuatan seolah sedang melaksanakan tugas kedinasan.
“Harapan kita agar pelaporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan sehingga tidak seperti kasus sengketa PTPN III Batangtoru dengan masyarakat TSM yang hingga kini tidak diketahui tindak lanjutnya, hilang lenyap bagai angin walau permasalahannya telah ditangani para wakil rakyat yang terhormat,” ketusnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut