MEDAN –
Merasa nama baiknya dicemarkan, seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zakir Husin alias Zakir, mengadukan Ketua DPC PDIP Medan, Henry Jhon Hutagalung ke Polresta Medan.
Zakir tidak senang atas pernyataan Henry Jhon Hutagalung di media massa yang menuding dirinya mengedarkan narkoba dan dibeking polisi. Tidak hanya itu, Jhon juga menyurati Kapolda Sumut agar membuka kembali kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Bahkan Jhon menyatakan mempunyai bukti-bukti atas keterlibatan Zakir.
Menurut Zakir, perbuatan Henry Jhon telah menghancurkan nama baik sebagai kader PDIP. Karena itu, pencemaran nama baik ini diadukan ke Polresta dengan tanda bukti laporan No. LP 795/III/2011/SU/Resta Medan.
“Pada tahun 2005, saya pernah terlibat narkoba dan dihukum 18 bulan penjara. Masa hukuman itu telah dijalani hingga saya bebas. Kalau Henry Jhon mempunyai bukti-bukti keterlibatan saya dengan narkoba, perlihatkan saja, saya siap,” ujar Zakir, pagi ini.
Terkait pengaduan tersebut, penyidik Unit Ranmor telah memeriksa Kim Wat, Wakil Ketua PAC PDIP Medan Deli sebagai saksi. Dari 21 saksi yang dipanggil, hingga saat ini masih satu orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Saya sangat kecewa dengan perbuatan Henry Jhon dan perbuatannya itu saya tidak bisa terima, biar dia diproses hukum yang berjalan,” tegas Zakir berharap Polresta benar-benar memproses pengaduan ini hingga ada kepastian hukum.
Dijelaskan Zakir, tuduhan pencemaran nama baik berawal dari adanya aksi demo pada tanggal 3 Maret 2011 di kantor DPC PDIP Medan yang menyoroti dugaan arogansi Henry Jhon. Diduga aksi demo tersebut didalangi oleh Zakir, sehingga Henry Jhon melakukan temu pers dengan menuduh Zakir sebagai pengedar narkoba yang dibekingi oleh polisi.
Korban kemudian membuat pengaduan dengan pasal yang dikenakan 311 atau 335 KUHPidana, yakni pencemaran nama baik dan atau setidaknya melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen, mengatakan pengaduan korban benar ada dan saat ini pihaknya masih tahap pemanggilan saksi-saksi dan kedepannya
terlapor akan dipanggil. Sesuai dengan keterangan saksi-saksi nantinya akan nampak bahwa pengaduan korban memenuhi tindak pidana dan diperkuat dengan gelar perkara.
Sementara Ketua DPC PDIP Medan, Henry Jhon, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak mengangkat handphone dan bahkan via SMS juga tidak membalas.
Sumber :Waspada online