Terlanjur Digunakan, Pemkab Langkat Terpaksa Revisi RAPBD
LANGKAT-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga sampai titik akhir. Kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertandang ke Langkat untuk menyita barang bukti. Tim penyidik KPK mengangkut uang cash Rp44 miliar milik Syamsul yang sudah diserahkan ke kas Pemkab Langkat.
“Tadi petugas KPK menyita uang Rp44 miliar uang yang sudah dikembalikan Pak Syamsul ke kas daerah,” ujar Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, sesaat setelah tim penyidik KPK meninggalkan gedung Pemkab Langkat.Berdasar keterangan pejabat itu pula, pada Desember 2010 lalu tim penyita sudah menyita Rp20 miliar, yang juga bagian dari uang yang dikembalikan Syamsul ke kas Pemkab Langkat. Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik KPK yang disampaikan ke pejabat Pemkab Langkat, penyitaan dilakukan, selain sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperjelas status uang yang dikembalikan Syamsul itu. Dengan demikian, uang Rp64 miliar telah disita KPK dari kas Pemkab Langkat.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, mengatakan, uang tersebut disita lantaran sebelumnya secara administatif belum menjadi barang sitaan KPK.
Ade menjelaskan, selain uang tersebut, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan-penyitaan uang milik Syamsul yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007. “Kita kumpulnya lagi, kumpulkan terus. Yang lainnya (selain yang dari kas Pemkab Langkat, red), juga disita,” terangnya. Lagi-lagi, Ade mengaku tidak hapal berapa persisnya jumlah total uang yang sudah disita dalam perkara Langkat ini.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik perkara Langkat ini pada Selasa (1/2) lalu menyita satu unit Panther. Tim penyidik juga sempat memintai keterangan sejumlah pegawai Pemkab Langkat, yang diangap tahu persis mengenai pengelolaan uang APBD.
Kedatangan dua penyidik KPK ke kantor Bupati Langkat, terpantau sekira pukul 10.30 WIB. Kedua penyidik KPK langsung dirujuk pejabat Langkat ke ke ruang kerja Bupati Langkat.
Sejumlah pejabat yang nampak hadir diantaranya Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, Sekda Surya Djahisa selaku Ketua TPAD, Wakil Ketua DPRD Abdul Khair dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Syahrizal disaksikan Wabup Budiono dan Ass III Adm Umum Sura Ukur.
Sejumlah pejabat Langkat ini, berkumpul guna menandatangani berita acara penyitaan (BAP) uang pengembalian Syamsul untuk dibawa penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi Langkat.
Masuk APBD Penyitaan uang senilai Rp64 miliar dari kas Pemkab Langkat, berlangsung dalam dua tahapan. Penyitaan awal senilai Rp20 miliar berlangsung medio Desember tahun lalu. Sisanya Rp44 miliar dari total Rp64 miliar berlangsung kemarin.
Penyitaan uang Rp64 miliar diduga hasil kejahatan korupsi dilakukan Syamsul Arifin, tentunya menjadi dilema bagi Pemkab Langkat. Pasalnya, uang dimaksud terlanjur dimanfaatkan untuk belanja pembangunan di tahun anggaran 2010 yang dimasukan kedalam pos-pos anggaran di sejumlah SKPD di P-APBD 2010 lalu.
“Memang anggaran itu kita masukan dalam APBD, tapi tidak berpengaruh pada keuangan pemkab,” urai Ngogesa Sitepu di ruang kerjanya.
Lebih lanjut disebutkannya, uang sitaan itu, akan kembali dipulangkan ke Pemkab Langkat beserta jasa banknya, jika sudah memiliki hukum tetap. “Uang inikan untuk alat bukti, jika nanti proses persidangan selesai digelar dalam waktu dekat, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada kita seutuhnya,” kata Bupati.
Ngogesa mengatakan, penyitaan uang tersebut tidak berdampak apapun terhadap kas Pemkab Langkat. Karena saat ini Pemkab masih memiliki uang kas yang dapat dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan.(sam/ndi)
Sumber : Sumut pos