Berita Nasional

KPK dukung tim independen kasus Novel

JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung pembentukan tim independen atas tuduhan terhadap Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan berat. Saat ini, posisi Novel tidak berubah, baik sebagai penyidik di KPK maupun ketua salah satu tim penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Polri.

”Kalau ada tim independen, itu bisa menjadi semacam second opinion dalam melihat fakta terkait tuduhan terhadap Novel. KPK sendiri waktu itu sudah melakukan upaya pencarian fakta mengenai tuduhan yang disampaikan Polri kepada Novel,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, tadi malam.

”Seperti sudah disampaikan Presiden, bahwa timing dan cara penanganan kasus Novel ini tidak tepat. Kami pikir, pernyataan Presiden sudah sangat jelas dan tegas mengenai kasus Novel sehingga tindak lanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Polri,” kata Johan.

Menurut Johan, bagi KPK, posisi Novel sama sekali juga tidak bermasalah meski ada tuduhan penganiayaan yang dilayangkan Polri terhadap penyidik berpangkat komisaris itu. KPK telah memberikan perlindungan kepada Novel. KPK sudah membentuk tim pengacara untuk mendampingi Novel.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tak akan mencampuri proses hukum kasus Novel. ”Presiden tak akan masuk ranah hukum, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan karena itu ada ranahnya sendiri dan diatur undang-undang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat.

Kemarin, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar selaku Tim Pembela Penyidik KPK mengawali penyampaian laporan investigasi sementara di Komnas HAM. Hadir pula Taufik Baswedan, kakak Novel.

Hasil investigasi bahwa kasus pencurian sarang walet di Bengkulu yang dikait-kaitkan dengan upaya penangkapan Novel diduga penuh rekayasa. Tim independen harus segera dibentuk dan menyelidiki dugaan kasus praktik penyiksaan dan rekayasa kasus, baik terhadap Mulian Johan alias Aan maupun Novel.

Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM akan menyelidiki hasil laporan investigasi itu. Diduga, konstruksi kasus ini memiliki tujuan khusus yang memerlukan investigasi lebih mendalam.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, lima penyidik yang habis masa tugasnya di KPK dan ingin beralih status ke KPK belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Kepala Polri. (dat18/kompas)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.