Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Ferdiansyah, Selasa, 16 Juli 2013. Politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pembangunan sarana/prasarana olahraga di Hambalang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR, Agus Salim, dan Manager Keuangan PT Adhi Karya, Sutrisno.
Menurut Priharsa, ketiga saksi ini akan diperiksa sebagai saksi ketiga tersangka yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Teuku Bagus Muhammad Noor.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan anak buahnya, Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy sama-sama dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi dan Deddy diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka. Teuku Bagus diduga menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau koorporasi yang berakibat kerugian keuangan negara. (viva)