JAKARTA – Menurut Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin, kerentanan terjadinya tindak pidana korupsi itu akibat dari ketidakpastian hak, ruang investasi, lemahnya regulasi, dan tidak adanya pengelola kawasan hutan di lapangan.
“Hasil kajian menemukan 17 kelemahan sistemik dalam aspek regulasi (sembilan temuan), aspek kelembagaan (tiga emuan), aspek tata laksana (empat temuan), aspek manajemen SDM (satu temuan),” tutur Jasin dalam acara jumpa pers bersama antara KPK dengan Menteri Kehutan Zulkifli Hasan, di Kantor KPK, Jumat (3/12/2010) siang.
Jasin menguraikan, dari hasil-hasil temuan tersebut, di antaranya inefisiensi keuangan negara sebesar Rp 452,4 miliar, dan potensi inefisiensi sebesar Rp 339,2 miliar. Berbagai kegiatan yang rawan adalah kegiatan pengukuhan kawasan hutan, pencurian kayu, dengan berlindung kepada izin pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan untuk fasilitas umum, pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman tranmigrasi, dan pelepasan kawasan hutan melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Selain itu KPK menilai, telah terjadi kerugian negara akibat terlantarnya 3,2 juta ha kawasan hutan menjadi tanah terlantar, dan potensi kerugian negara dari pencadangan pelepasan 4,2 juta ha kawasan hutan untuk perkebunan.
KPK juga menemukan belum diterapkannya prinsip-prinsip good governence dalam pelayanan publik terutama dalam pelayanan perpetaan, konfirmasi areal kerja IUPHHK, perizinan pinjam pakai, tukar menukar, dan pelepasan kawasan hutan, karena tidak ada unit pelayanan terpadu informasi perizinan.
Terkait dengan tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai, di dalam kawasan hutan di empat provinsi di Kalimantan (Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, dan Timur), sejauh ini KPK menghitung sekurang-kurangnya kerugian negara, Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi PNBP. Angka tersebut di luar kompensa lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi tidak disetorkan, dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Zulkifli Hasan. Menhut juga dimintai rencana kerja untuk perbaikan atas rekomendasi tersebut. “Kita menganjurkan dari 17 temuan tersebut dibentuk action plan, paling lambat, 22 Dessember 2010,” tandas Jasin.
Zulkifli, yang mendampingi Jasin dalam acara jumpa pers tersebut, menyatakan kesanggupannya. “Semua saran kita sanggupi, sebelum tanggal 20 Desember, Insyaallah kita sudah sampaikan,” ujarnya.(*)
Sumber : Tribun News
Comments
Komentar Anda