PANYABUNGAN (Mandailing Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) mengumumkan pembukaan pendaftaran pemantau Pilkada 2015.
Pengumuman itu tertuang dalam surat KPU Madina Nomor 130 /KPU-KAB-002.434826/V /2015 tertanggal 24 Mei 2014 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.
Pendaftaran Pemantau Pilkada ini mulai dibuka tanggal 24 Mei sampai dengan tanggal 2 November 2015.
Ketentuan pemantau yang hendak mendaftar adalah pemantau yang bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas.
Pemantau wajib mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Kabupaten Mandailing Natal. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi.
Apabila setelah mendaftar, namun pihak pemantau yang telah diakreditasi berkeinginan menambah nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau, maka rencana penambahan tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Dan untuk pemantau dari luar negeri wajib juga memenuhi persyaratan:
1. Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
2. Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
3. Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
4. Pemantau wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri RI.
Comments
Komentar Anda