Seputar Madina

KPU Madina: Harus Sesuai Materi Iklan Kampanye

Fadhillah Syarief memegang mikrofon
Fadhillah Syarief memegang mikrofon

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan iklan kampanye harus sesuai dengan materi yang disampaikan oleh pasangan calon atau Tim Kampanya pasangan calon.

Disebutkannya, materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai visi, misi, dan program kerja, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Sedangkan untuk materi iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar.

KPU Madina akan memfasilitasi panayangan iklan layanan kampanye kepada media massa cetak dan media massa elektronik dan menentukan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye.”Materi iklan kampanye ini dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon atau tim kampanye sesuai dengan ukuran dan durasi yang telah ditentukan KPU Madina” ujarnya.

Jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 (sepuluh) spot dan berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap statsiun radio.”Itu ditayangkan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tambahnya.

Syarief menegaskan penayangan iklan kampanye ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang, yakni dimulai tanggal 22 Nopember sampai dengan 5 Desember 2015 mendatang.

Hal itu disampaikannya saat melaksanakan rapat koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015 yang berlangsung di Aula KPU Madina, Kamis, (12/11).

Rapat itu dihadiri Anggota KPU Madina Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief, Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada, Bendahara Pengeluaran KPU Madina, Muslih, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslin) Madina, Tim Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 3, serta Pimpinan Redaksi media massa cetak dan media massa elektronik (radio).

Sumber : kpud-madinakab.go.id

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.