Site icon Mandailing Online

KPU Madina Tetapkan Dahlan-Sukhairi dan Yusuf-Imron

Pasangan Dahlan-Sukhairi dan Yusuf-Imron

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal, Senin (24/8) menetapkan dua pasangan calon bupati/wakil bupati untuk Pilkada Madina 2015.

Kedua pasangan yang ditetapkan adalah pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Jakfar Sukhairi Nasution dan pasangan Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM.

Penetapan kedua pasangan ini berdasar Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) Nomor : 144/Kpts/KPU-Kab-002.434826/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Penyelengaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Pengumuman keputusan dan berita acara penetapan ini ditempelkan di papan pengumuman resmi KPU Madina di dinding depan gedung KPU Madina.

Sejumlah 200 personil Dalmas Polres Madina dan Polsek berjaga-jaga mengawal gedung KPU Madina menjaga kemungkinan adanya kerusuhan. Sebab aksi unjukrasa yang dihadiri calon wakil bupati Madina Miswaruddin Daulay pada Minggu kemarin menuntut KPU Madina agar netral mewarnai hari-hari menjelang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati.

Sementara itu, berdasar berita acara KPU Madina, fotocopy izajah bakal calon bupati atas nama Saparuddin Haji Lubis tidak memenuhi syarat. Dan pihak Saparuddin Haji Lubis tidak memperbaikinya sampai batas masa perbaikan tanggal 7 Agustus 2015.

Keputusan KPU Madina tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015.

Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 70/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015 tentang Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Berita Acara Rapat Pleno Nomor 123 / BA / VIII / 2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2015.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version