PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Cabdis Pendidikan Kecamatan Panyabungan Timur, Rahim Lubis,S.Pd menyatakan salah satu pemberhentian Dorima, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 128 Desa Sirangkap karena yang bersangkutan jarang hadir dalam rapat yang diadakan UPT Panyabungan Timur.
Itu dikatakan Rahim Lubis menjawab Mandailing Online, Selasa (7/4/2015) terkait terkait adanya protes sejumlah warga dan komite sekolah atas pemberhentian Dorima, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 128 Desa Sirangkap.
Selain dinilai jarang hadir dalam rapat, berdasar evaluasi pihak UPT dan pengawas bahwa Dorima sebagai kepala sekolah juga sering terlambat ke kantor sekolah.
Dia juga mengungkapkan adanya kebijakan Dorima yang menimbulkan kontraversi, yakni pengangkatan lulusan SMA menjadi guru honor di satu sisi dan memberhentikan guru yang telah lama mengabdi di sisi lain.
Dorima pun, kata Rahim, sudah sering dinasehati. Dan masalah itu juga sudah kerap dibahas di tingkat kecamatan, hingga akhirnya menjadi dua item dari beberapa alasan pemberhentian Dorima.