Site icon Mandailing Online

Landasan Terbang PT SKU Diduga Ilegal


Kotapinang.
Penggunaan landasan dan operasional pesawat terbang di perkebunan PT Satya Kisma Usaha (SKU) di Desa Normark, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga ilegal. Pasalnya, sejumlah instansi terkait di Labusel belum ada menerima permohonan ataupun mengeluarkan izin landasan terbang dan operasional pesawat terbang tersebut.
Informasi yang dihimpun, Rabu (6/7), landasan pesawat terbang di perkebunan PT SKU itu dibangun sejak tahun 2009 dan operasional pesawat terbang yang digunakan untuk pemupukan tanaman sawit perkebunan dimulai sejak tahun 2010.

Pihak perkebunan PT SKU yakni Jhon Werwin tidak bersedia ditemui oleh sejumlah wartawan yang ingin mengkonfirmasi izin landasan dan operasional pesawat terbang tersebut. “Bapak tidak bisa ditemui, beliau sedang di lapangan karena ada tamunya,” kata salahseorang Satpam PT SKU.

Begitu juga Kepala Tata Usaha PT SKU juga enggan ditemui dengan alasan masih banyak pekerjaan. Pantauan MedanBisnis, sekitar 500 meter dari kantor PT SKU ini terlihat landasan pesawat terbang di areal perkebunanan perusahaan. Landasan tersebut juga masih terlihat bekas penimbunan dan pengalihan fungsi dari tanaman sawit menjadi landasan terbang.

Kepada MedanBisnis, Kepala Dinas Perhubungan, D Rambe ketika ditemui menyebutkan, mereka belum menerima permohonan dan mengeluarkan rekomendasi operasional pesawat terbang di Perkebunan PT SKU. ”Dinas Perhubunag Labusel belum menangani oprasional pesawat terbang.
Kita masih menangani angkutan darat dan air,” kata D Rambe sembari mengarahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) terkait izin landasan ataupun izin operasional pesawat terbang PT SKU.

Kepala KPPT Labusel, Ralikul Rahman saat ditemui diruang kerjanya menyebutkan, mereka juga belum ada menerima permohonan izin pembangunan landasan maupun operasional pesawat terbang PT SKU. ”Belum ada kita keluarkan izinnya. Permohonan juga belum ada,” kata Ralikul. (ck 15)
Sumber medanbisnisdaily.com

Comments

Komentar Anda

Exit mobile version